OCTOBER 2011
Contributor: Yunita Nurwulantari - Secretary ALSA LC Universitas Airlangga
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis “Constituer”yang
berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan,
penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin,
konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan ….” dan “Statuere” berarti:
“membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan “Wet” berarti Undang-Undang.
Menurut K.C. Wheare Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan
yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu
Negara. Dan Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the Value of Constitutions” membedakan 3 macam nilai atau the values of the constitution :
- Normative value
- Nominal value
- Semantical value
Karl Loewenstein membedakan 3 nilai konstitusi tersebut dengan didasarkan pada realitas kekuasaan dan norma konstitusi.
Suatu konstitusi dikatakan memiliki nilai normatif
apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),
tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi
itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik
yang terjadi di masyarakat.
Konstitusi dikatakan memiliki nilai nominal apabila
konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya
berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi.
Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen
hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada
nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri.
Dalam Praktiknya dapat pula terjadi percampuran antara nilai nominal
dan normatif. Hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar
yang dilaksanakan, sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam
praktik, sehingga dapat dikatakan bahwa yang berlaku normatif hanya
sebagian, sedangkan sebagaian lainnya hanya bernilai nominal
Suatu konstitusi disebut konstitusi yang bernilai semantik
jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku,
namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk
melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang
menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran
sebagai alat pelanggenagan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan
penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan
kekuasaaan yang ada.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization”.
Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya.
Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu
memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang
Dasar. Hanya Inggris dan Israel saja yang sampai sekarang dikenal tidak
memiliki satu naskah tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar di kedua negara ini tidak pernah dibuat, tetapi
tumbuh menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan.
Namun para ahli tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks
hukum tata negara Inggris.
Indonesia memiliki satu naskah konstitusi tertulis yakni
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan perubahan
konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi
hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam
delapan periode yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
- Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
- Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD
1945 terdiri dari :
- Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
- Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
- 16 Bab;
- 37 Pasal
- 4 aturan peralihan;
- 2 Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi
RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950).
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku
kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002,
UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999;
Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal
yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14
ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan
(4), 21 ayat (1).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
- Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
b. Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
c. Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
d. Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24
pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat
(1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4),
22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan
(2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan
(2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2),
30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
- Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
- Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c. Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19
pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1)
s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8
ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d
(4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2),
23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B
ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
- Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
- Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
- Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
- Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
- Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002
Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17
pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat
(1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2),
33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan
Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
- Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
l. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
- Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7
kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya)
- Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV
terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik
Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di
Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR
bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui
Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak
akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b. Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
- Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
- Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat,
sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing.
Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan
golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR dan MPR bukan lagi
pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat
Indonesia yang memegang kedaulatan.
c. Pasal 5 ayat (1):
Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif,
Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d. Pasal 6 ayat (1) dan 6A:
Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon
Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih
rakyat)
e. Pasal 7:
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama
paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan
selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f. Pasal 14:
Presiden memberi :
- Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Nilai-nilai konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945 pun turut
berubah seiring dengan perubahan-perubahan pada konstitusi tersebut. UUD
1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang
bernilai semantik, sebab UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama
pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan
itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih
untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945
Pada masa Orde Baru konstitusi pun menjadi arena pelanggengan
kekuasaan hal tersebut terlihat dengan rigidnya sifat konstitusi yang
“sengaja” dibuat dengan membuat peraturan atau prosedur perubahan
demikian sulit, padahal Undang-Undang Dasar pada saat itu dibentuk
dengan tujuan sebagai Undang-Undang Dasar sementara, mengingat kondisi
negara yang pada waktu itu telah memproklamirkan kemerdekaan maka
diperlukanlah suatu Undang-Undang dasar sebagai dasar hukum tertinggi.
Namun dikarenakan konstitusi tersebut masih dimungkinkan untuk
melanggengkan kekuasaan, maka konstitusi tersebut dipertahankan.
Pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4, memberikan
nilai lain pada konstitusi kita. Dalam beberapa pasal konstitusi kita
memiliki nilai nominal, namun untuk beberapa pasal memiliki nilai
normatif.
Pasal dalam UUD 1945 yang memiliki nilai nominal contohnya adalah:
Pasal 33 ayat (1):
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan”
Pasal tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata karena dalam
prakteknya tidak memiliki kenyataan eksisitensi. Terbukti bahwa sampai
sekarang ini perekonomian di Indonesia tidak disusun sebagai usaha
bersama atas dasar kekeluargaan yang notabene lebih menitikberatkan pada
koperasi.
Namun disisi lain Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 juga
memiliki nilai normatif, yakni adanya beberapa pasal yang keberlakuannya
memang benar-benar memiliki kenyataan eksistensi, misalnya Pasal 19
ayat (1), Pasal 22 C ayat (1) yang didalamnya terdapat ketentuan bahwa
anggota DPR dan DPD dipilih melalui Pemilihan Umum. Pasal tersebut
dikatakan memiliki nilai normatif karena memang pada kenyataannya
pemilihan anggota DPR dan DPD di Indonesia ini dilakukan melalui
Pemilihan Umum. Disamping itu dipergunakannya UUD 1945 sebagai rujukan
atau pedoman dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan
bernegara, yakni dalam proses pengambilan keputusan dalam perkara judicial review yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menandakan bahwa ketentuan yang ada
dalam UUD 1945 ini masih dipergunakan, dipatuhi, dan berlaku dalam
masyarakat.
Dari pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa nilai konstitusi
yang terkandung dalam UUD 1945 Pasca Kemerdekaan adalah percampuran
antara nilai normatif dan nilai nominal. Namun sesungguhnya nilai
konstitusi tidak dapat dilihat dari teks UUD 1945 semata, namun juga
perlu melakukan pengkajian proses perumusan konstitusi itu sendiri yang
dapat dianalisis melalui risalah-risalah persidangan perumusan
konstitusi tersebut. [ynw]




Top 10 Casinos Near Harrisburg - Mapyro
BalasHapusBest 경상남도 출장안마 casino in Harrisburg. The city center 문경 출장마사지 is well 아산 출장마사지 known for its casino and 속초 출장안마 shows 제주도 출장안마 off the thrills of live poker and slots.