SEPTEMBER 2012
Contributor: Maya Wira Yanuarsari - ALSA Local Chapter Universitas Jember
PENDAHULUAN
Keberadaan anak dalam keluarga
merupakan sesuatu yang sangat berarti. Anak memiliki arti yang
berbeda-beda bagi setiap orang. Anak merupakan penyambung keturunan,
sebagai investasi masa depan, dan anak merupakan harapan untuk menjadi
sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk
meninggkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status social
orang tua.
Anak merupakan pemegang
keistimewaan orang tua, waktu orang tua masih hidup, anak sebagai
penenang dan sewaktu orang tua telah meninggal, anak adalah lambang
penerus dan lambang keabadian. Anak mewarisi tanda-tanda kesamaan dengan
orang tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk, tinggi, maupun
rendah. Anak adalah belahan jiwa dan potongan daging orang tuanya.
Begitu pentingnya eksistensi anak dalam kehidupan manusia, maka Allah
SWT mensyari’atkan adanya perkawinan.Pensyari’atan perkawinan memiliki
tujuan antara lain untuk berketurunan (memiliki anak) yang baik,
memelihara nasab, menghindarkan diri dari penyakit dan menciptakan
kaluarga yang sakinah.
PEMBAHASAN
UU Perkawinan menyatakan bahwa
anak yang lahir diluar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya saja. Artinya, si anak tidak mempunyai
hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya
kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. Bagi mereka yang tunduk
kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu, seorang bapak dapat
melakukan Pengakuan Anak. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan
pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang menyatakan anak luar nikah tidak hanya memiliki
hubungan hukum dengan ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan hukum
dengan ayah biologis, hanya untuk melindungi status anak luar kawin yang
tidak berdosa. Dalam putusan MK itu, MK hanya fokus pada perlindungan
anak luar kawin yang tidak berdosa itu selama ini mengalami stigmatisasi
tanpa ayahnya. Sehingga tidak adanya pelindung dan penanggung jawab
terhadap tumbuh kembangnya anak itu secara wajar dalam masyarakat
melalui pendidikan.
Pengakuan Anak merupakan
pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak bisa
dilakukan baik oleh ibu maupun bapak, tetapi karena berdasarkan UU
No.1/1974 pasal 43 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di
luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka
untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat
melakukan Pengakuan Anak.
Meski ada ketentuan yang
memungkinkan seorang laki-laki atau bapak melakukan pengakuan anak,
namun pengakuan itu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ibu. Pasal
284 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu pengakuan terhadap anak luar
kawin, selama hidup ibunya, tidak akan diterima jika si ibu tidak
menyetujui. Pasal 278 KUH Pidanapun mengatur tentang ancaman pidana bagi
orang yang mengakui anak luar kawin yang bukan anaknya.
Ketentuan mengenai pengakuan anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata:
- Pasal 280 menyatakan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.
- KUHPerdata juga memungkinkan seorang bapak melakukan pengakuan anak pada saat atau setelah perkawinan dilangsungkan. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 273, yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar kawin, –selain karena perzinahan atau dosa darah–, dianggap sebagai anak sah, apabila bapak dan ibunya itu kemudian menikah, dan sebelum perkawinan diselenggarakan, anak tersebut diakui oleh bapak ibunya.
- Ketentuan lain mengenai pengakuan anak luar kawin diatur dalam pasal 281 sampai dengan 286
Pengakuan anak luar kawin bisa dilakukan
bilamana anak luar kawin yang dimaksud adalah akibat adanya hubungan
seorang laki-laki dan perempuan yang statusnya adalah:
- Kedua pihak masih lajang (tidak dalam ikatan perkawinan yang sah)
- Akibat adanya perkosaan
- Kedua pihak sudah melakukan perkawinan, tetapi lalai mengakui anak luar kawinnya, maka atas surat pengesahan dari Presiden, pengakuan dapat dilakukan.
KESIMPULAN
- Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VII/2010 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengandung nilai-nilai progresivisme. Nilai-nilai tersebut terdapat dalam penafsiran-penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil putusan atas permohonan pengujian Undang-undang perkawinan tersebut. Mahkamah Konstitusi tidak sekedar memutuskan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum positif saja melainkan menilik atas hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan norma-norma hukum bahkan asas-asas hukum demi menciptakan keadilan bagi kedudukan anak diluar nikah.
- Dengan progresivisme yang dianut oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan terhadap pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menimbulkan implikasi yang menuai kritik dari masyarakat. Namun putusan tersebut merupakan titik tolak awal dalam perlindungan anak diluar nikah terhadap kesetaraan hak dengan anak-anak lain. Dalam putusan Mahkamah Kontsitusi berarti anak dapat mendapatkan pengakuan namun yang berusaha membuktikan adalah anak. Implikasinya dalam hal ini harus ada penyetaraan pengakuan anak yang diluar nikah dalam administrasi kependudukan. Namun efek domino akan tetap berlanjut dengan konsekuensi hak anak lainnya ketika pengakuan tersebut diberlakukan, seperti contohnya hak waris dan hak pemenuhan terhadap kesejahteraan hidup sang anak. Untuk itu progresivisme yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan wujud perlindungan terhadap anak-anak diluar nikah tetap saja perlu pengutaraan dan pembatasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dari peraturan tersebut.



