AUGUST 2012
Contributor : Husni Mubarak - ALSA LC Universitas Diponegoro
Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa Industri pertambangan
sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan keuntungan ekonomi dan
penerimaan negara yang sangat besar bagi Indonesia. Migas merupakan
sumber daya alam strategis – yang tidak dapat diperbaharui – dan sebagai
sumber energi di negara ini dimana hasil dari pengolahan Migas menjadi
Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor. Di sektor kelistrikan,
Migas juga diperlukan dengan ditandai adanya Pembangkit Listrik Tenaga
Gas. Dalam lima tahun terakhir, sektor energi dan sumber daya mineral
menyumbang rata-rata 20-30% dari total penerimaan negara. Dimana
sebagian besarnya ditopang oleh sektor Migas. (http://transparansicepu.pattiro.org, 14 Februari 2012)
Di sisi lain, dampak dari industri Migas adalah masalah
keberlangsungan lingkungan hidup. Industri Migas seringkali menjadi
masalah utama dalam pencemaran lingkungan. Kegiatan usaha Migas sendiri
dibedakan menjadi dua: kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.
Kegiatan usaha hulu meliputi: eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan
kegiatan usaha hilir meliputi: pengolahan, pengangkutan, penyimpanan,
dan perdagangan.
Industri Migas hulu inilah yang penuh resiko terhadap aspek
permasalahan di sektor lingkungan. Dalam kegiatan hulu, terjadi
eksplorasi dan eksploitasi Migas di laut lepas. Hal ini yang seringkali
menjadi sumber dari pencemaran lingkungan. Merupakan tanggung jawab
badan usaha Migas untuk menjaga kelestarian lingkungan setelah melakukan
eksplorasi pertambangan. Tanggung jawab terhadap perlindungan
lingkungan hidup ini bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan juga keberlangsungan hidup manusia.
Permasalahan Lingkungan dari Migas
Belum lama ini, perusahaan Migas asal Amerika
Serikat, Chevron menuai kontroversi. Teknologi produksi Chevron yang
menggunakan injeksi bahan kimia di Provinsi Riau dikhawatirkan
mencemari lingkungan. Teknologi injeksi bahan kimia ini beresiko
menimbulkan pencemaran air tanah di akuifer setempat. Resiko yang
terdapat adalah faktor kesehatan manusia yang menggunakan air tanah di
lokasi dekat pertambangan Migas Chevron. (www.walhi.or.id,
27 Maret 2012). LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan
Advokasi Tambang (JATAM) menolak penggunaan injeksi bahan kimia oleh
Chevron.
Tahun 2006 kita masih ingat peristiwa semburan Lumpur Lapindo di
Porong, Sidoarjo yang hingga hari ini belum juga terselesaikan.
Semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas eksplorasi
gas bumi yang dilakukan oleh badan usaha Lapindo Brantas Inc. Kegiatan
pengeboran Migas juga bisa berakibat fatal seperti yang terjadi di
Sidoarjo.
Aspek Hukum
Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia telah diatur secara
jelas mekanisme ekploitasi dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal
ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU
Migas); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(UU PT); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup (UU
LH);
Mekanisme eksploitasi dilakukan oleh Badan Usaha Hulu, bukan Hilir. Hal ini adalah di dalam Pasal 5 Ayat UU Migas:
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Lalu di Pasal 10 UU Migas disebutkan:
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang
melakukan Kegiatan Usaha Hilir.
(2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.
Badan Usaha Migas juga memiliki tanggung jawab terkait masalah sosial
dan lingkungan hidup. Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU PT disebutkan: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab ini merupakan kewajiban dari Badan Usaha Migas, bukan
hanya sekedar sukarela belaka. Jika Badan Usaha Migas tidak
melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 74 Ayat (3) UU
PT: Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu hal serupa juga diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) UU Lingkungan Hidup: Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan
melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib
membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Kesimpulan
Peraturan perundang-Undangan di Indonesia sudah
jelas mengatur terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang
diwajibkan kepada Badan Usaha Migas. Legislasi sudah mengatur hal
tersebut, setelah itu berarti harus ada implementasi dari
peraturan-peraturan tersebut.
Badan Usaha Migas harus memikirkan aspek lingkungan hidup dan
kemanfaatan untuk manusia selain memikirkan keuntungan ekonomi semata.
Melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan,
diharapkan perusahaan Migas khususnya di sektor hulu mempunyai “etika”
dalam melakukan tindakan bisnis. Melakukan eksplorasi dan eksploitasi
Migas tanpa melupakan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup
umat manusia. Jika ada Badan Usaha Migas yang terbukti bersalah atas
pencemaran lingkungan, maka harus berani bertanggung jawab dan mengganti
kerugian.
Alam dan lingkungan hidup yang sehat adalah dambaan setiap umat
manusia. Cara merawat lingkungan hidup dapat terwujud karena peran
manusia pula. Manusia yang akan membuat lingkungan dan alam menjadi
rusak atau lestari. Manusia dan perusahaan dalam hal ini sektor Migas
sama-sama berperan untuk merawat dan melindungi lingkungan hidup.
Minimal, badan usaha Migas mampu meminimalisasi pencemaran lingkungan
akibat dampak dari eksplorasi demi terciptanya environmental sustainability.
Referensi
Industri Minyak dan Gas Bumi dan Kelestarian Lingkungan Hidup, http://noanggie.wordpress.com/2008/04/22/industri-migas-dan-gas-bumi-dan-kelestarian-lingkungan-hidup/, 22 April 2008
Tanggung Jawab Pasca Tambang pada Industri Ekstraktif Migas, http://transparansicepu.pattiro.org/?p=704, 14 April 2012-
Pencemaran Lingkungan: Teknologi Produksi Chevron Dikhawatirkan Mencemari Lingkungan, http://www.walhi.or.id/id/ruang-media/walhi-di-media/berita-tambang-a-energi/2343-pencemaran-lingkungan-teknologi-produksi-chevron-dikhawatirkan-mencemari-lingkungan.html, 27 Maret 2012
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup



