Perlindungan Lingkungan Hidup oleh Badan Usaha Minyak dan Gas Bumi

AUGUST 2012

Contributor : Husni Mubarak - ALSA LC Universitas Diponegoro


Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa Industri pertambangan sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan keuntungan ekonomi dan penerimaan negara yang sangat besar bagi Indonesia. Migas merupakan sumber daya alam strategis – yang tidak dapat diperbaharui – dan sebagai sumber energi di negara ini dimana hasil dari pengolahan Migas menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor. Di sektor kelistrikan, Migas juga diperlukan dengan ditandai adanya Pembangkit Listrik Tenaga Gas.  Dalam lima tahun terakhir, sektor energi dan sumber daya mineral menyumbang rata-rata 20-30% dari total penerimaan negara. Dimana sebagian besarnya ditopang oleh sektor Migas. (http://transparansicepu.pattiro.org,  14 Februari 2012)
Di sisi lain, dampak dari industri Migas adalah masalah keberlangsungan lingkungan hidup. Industri Migas seringkali menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan. Kegiatan usaha Migas sendiri dibedakan menjadi dua: kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Kegiatan usaha hulu meliputi: eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan kegiatan usaha hilir meliputi: pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan.
Industri Migas hulu inilah yang penuh resiko terhadap aspek permasalahan di sektor lingkungan. Dalam kegiatan hulu, terjadi eksplorasi dan eksploitasi Migas di laut lepas. Hal ini yang seringkali menjadi sumber dari pencemaran lingkungan. Merupakan tanggung jawab badan usaha Migas untuk menjaga kelestarian lingkungan setelah melakukan eksplorasi pertambangan. Tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan hidup ini bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga keberlangsungan hidup manusia.

Permasalahan Lingkungan dari Migas
Belum lama ini, perusahaan Migas asal Amerika Serikat, Chevron menuai kontroversi. Teknologi produksi Chevron yang menggunakan injeksi bahan kimia di Provinsi  Riau dikhawatirkan mencemari lingkungan.  Teknologi injeksi bahan kimia ini beresiko menimbulkan pencemaran air tanah di akuifer setempat. Resiko yang terdapat adalah faktor kesehatan manusia yang menggunakan air tanah di lokasi dekat pertambangan Migas Chevron. (www.walhi.or.id, 27 Maret 2012). LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menolak penggunaan injeksi bahan kimia oleh Chevron.
Tahun 2006 kita masih ingat peristiwa semburan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo yang hingga hari ini belum juga terselesaikan.  Semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas eksplorasi gas bumi yang dilakukan oleh badan usaha Lapindo Brantas Inc. Kegiatan pengeboran Migas juga bisa berakibat fatal seperti yang terjadi di Sidoarjo.

Aspek Hukum
Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia telah diatur secara jelas mekanisme ekploitasi dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas); Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT); Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup (UU LH);
Mekanisme eksploitasi dilakukan oleh Badan Usaha Hulu, bukan Hilir. Hal ini adalah di dalam Pasal 5 Ayat UU Migas:
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.

2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Lalu di Pasal 10 UU Migas disebutkan:
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang
melakukan Kegiatan Usaha Hilir.
(2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.

Badan Usaha Migas juga memiliki tanggung jawab terkait masalah sosial dan lingkungan hidup. Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU PT disebutkan: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab ini merupakan kewajiban dari Badan Usaha Migas, bukan hanya sekedar sukarela belaka. Jika Badan Usaha Migas tidak melaksanakan, maka  akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 74 Ayat (3) UU PT: Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu hal serupa juga diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) UU Lingkungan Hidup: Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Kesimpulan
Peraturan perundang-Undangan di Indonesia sudah jelas mengatur terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diwajibkan kepada Badan Usaha Migas. Legislasi sudah mengatur hal tersebut, setelah itu berarti harus ada implementasi dari peraturan-peraturan tersebut.
Badan Usaha Migas harus memikirkan aspek lingkungan hidup dan kemanfaatan untuk manusia selain memikirkan keuntungan ekonomi semata. Melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan, diharapkan perusahaan Migas khususnya di sektor hulu mempunyai “etika” dalam melakukan tindakan bisnis. Melakukan eksplorasi dan eksploitasi Migas tanpa melupakan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup umat manusia. Jika ada Badan Usaha Migas yang terbukti bersalah atas pencemaran lingkungan, maka harus berani bertanggung jawab dan mengganti kerugian.
Alam dan lingkungan hidup yang sehat adalah dambaan setiap umat manusia. Cara merawat lingkungan hidup dapat terwujud karena peran manusia pula. Manusia yang akan membuat  lingkungan dan alam menjadi rusak atau lestari. Manusia dan perusahaan dalam hal ini sektor Migas sama-sama berperan untuk merawat dan melindungi lingkungan hidup. Minimal, badan usaha Migas mampu meminimalisasi pencemaran lingkungan akibat dampak dari eksplorasi demi terciptanya  environmental sustainability.

Referensi
Industri Minyak dan Gas Bumi dan Kelestarian Lingkungan Hidup, http://noanggie.wordpress.com/2008/04/22/industri-migas-dan-gas-bumi-dan-kelestarian-lingkungan-hidup/,  22 April 2008
Tanggung Jawab Pasca Tambang pada Industri Ekstraktif Migas, http://transparansicepu.pattiro.org/?p=704, 14 April 2012-

Undang-Undang
Undang-Undang            Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang            Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang             Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup

This entry was posted on Minggu, 30 September 2012. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply