NOVEMBER 2011
Contributor: Ervan Audryn Gunawan - ALSA LC Universitas Jenderal Soedirman
Radikalisme menurut tata bahasa berarti memikirkan segala sesuatu
sampai kedasar permasalahan secara sistematis dan terorganisir jadi
orang yang berfikir secara radikal adalah orang yang berpikir dengan
wawasan yang jelas dan luas dan tidak berpikiran sempit karena dia
berpikir dari segala aspek. Sedangkan Fundamentalis adalah cara berpikir
memakai dasar yang jelas yaitu dasar ideologi, jadi sangat salah kaprah
orang yang mengatakan kaum radikalis dan fundamentalis adalah
orang-orang yang berpikiran sempit, karena mereka berpikir dengan banyak
aspek dan dengan dasar yang jelas. Salah satu tindak pidana yang lahir
dari pemikiran semacam ini adalah Terorisme. Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1
Th. 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang meberikan engertian bahwa setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban
yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya
nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan
hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana
dengan pidana mati ataupenjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Hal yang perlu dicatat bahwa sampai sekarang di seluruh dunia ini
belum ada kesamaan visi atau pandangan akan makna terorisme ini dalam
hukum maupun politik itu sendiri. Lebih jauh lagi di sana juga
dijelaskan bahwa akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh
perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri
mereka sebagai separatis,
pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan
lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : “Makna sebenarnya
dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”.
Von Clausewitz (1976) menyatakan bahwa terorisme adalah sarana
lanjutan politik. Dalam arti lain, isi politis tindakan kekerasan
teroris memisahkannya dengan kekerasan pelaku tindak pidana yang biasa
seperti pembunuhan, penculikan, pembajakan, perampokan, pembakaran, dan
pemerasan, semuanya dilakukan dengan frekuensi yang jauh lebih besar
yang dilakukan oleh “non teroris” dengan motif sederhana mengenai
pembalasan, keuntungan ataupun nafsu, motivasi yang bersifat politis,
tujuan, dan asal kelompok teroris adalah karakteristik yang paling
penting bersama dengan kelompok lainnya seperti; PIRA, Sendero Luminoso,
RAF, PFLP, Brigade Merah, Sikh Ekstrimis, WUO, JDL, dan berbagai
kelompok neo fasis.
Tentu saja ada karakteristik yang mencirikan terorisme dari bentuk
tindak kekerasan lainnya. Wilkinson (1976) mengidentifikasi sebagai
berikut:
1. Sistematis penggunakan pembunuhan, luka-luka / kerugian, atau
ancaman untuk mencapai tujuan akhir, contoh penekanan pemerintah,
kegiatan revolusioner, atau pengenalan.
2. Fokus, arah, dan tujuan terorisme adalah untuk menciptakan ketakutan, ketidaknyamanan dan panik.
3. Terorisme tidak terpisahkan secara acak dan tidak pandang bulu.
Terorisme sengaja menyerang target warga sipil (bukan prajurit).
strategi ini menyebarkan ketakutan, karena tidak memiliki target khusus.
Oleh karena itu, tidak seorangpun akan merasa aman, dan tidak dapat
menghindar menjadi korban. Strategi terorisme diarahkan pada
target-target “lunak”
4. Terorisme menggunakan metode penghancuran liar/acak seperti bom
mobil, bom paku, dan lannya yang paling disukai. Terorisme tidak
mengenal aturan atau kebiasaan berperang.
5. Terorisme lebih bersifat ekspresif dari kekerasan, begitupun,
terorisme membutuhkan pendengar dan media. Tanpa media, teroris
merupakan latihan yang sia-sia.
6. Tindak pidana terorisme direncanakan dengan baik dibandingkan
dengan tindak pidana yang dilakukan secara spontan oleh pelaku tindak
pidana.
Pencarian definisi kedua yang cukup ringkas dan menyediakan pendapat
analitis, namun untuk memperoleh persetujuan pendapat umum terbebani
oleh kompleksitas dalam debat. Sebagai hasil dalam masalah ini, banyak
pengamat dan analis mendekati masalah definisi ini dengan mengacu pada
salah satu dari beberapa ungkapan terdahulu, seperti “seorang teroris
adalah pejuang kemerdekaan orang lain; terorisme adalah pahlawan orang
lain,” “teroris masa kini adalah pejuang kemerdekaan besok;” dan
seterusnya. Ungkapan-ungkapan tersebut, mereka uraikan secara singkat.
Terorisme memakai banyak nama dan baru-baru ini menjadi pusat perhatian
pemerintahan yang demokratis. Satu pengakuan, terorisme merupakan
penggunaan alat-alat yang tidak sah untuk mencapai hasil yang akhir sah
(Poland, 1988; Ward law, 1982).
Bagaimanapun, dua hal yang umum adalah karakteristik dari semua
definisi teror dan terorisme. Pertama, terorisme suatu teknik untuk
mempengaruhi rasa takut. Teroris berusaha, dengan tindak kekerasan yang
tidak pandang bulu, untuk memanipulasi rasa takut dalam mencapai
berbagai sasaran politis dan taktis. Wilkinson (1976) menunjuk dan
mencatat bahwa kunci dalam mendedfinisikan terorisme terletak pada
kerancuan alami dari rasa takut. Masing-masnig dari kita memiliki ambang
pintu yang berbeda dari rasa takut berdasarkan pada kepribadian dan
kebudayaan kita. Imej dan pengalaman tertentu lebih menakutkan dari
lainnya, dan hal tersebut tampak mulai bekerja terhadap mereka yang
terlibat dalam terorisme yang mengetahui cara yang benar untuk mendorong
rasa takut. Ward law (1982) meyakini bahwa Hubungan kompleks antara
kekuatan dan ketakutan individu sering tidak logis dalam menanggapi rasa
takut, menjadikan sulitnya mendefinisikan secara tepat mengenai
terorisme dan mempelajarinya secara ilmiah. Karena alasan ini tingkah
laku para ilmuwan mengarah kepada penolakan dari definisi terorisme yang
secara tepat mencecrminkan subjektivitas dari rasa takut dan metode
kekerasan digunakan untuk meningkatkan baik rasa takut secara pribadi
maupun bersama-sama.
Selain oleh pelaku individual, terorisme bisa dilakukan oleh negara atau dikenal dengan terorisme negara (state terorism). Misalnya seperti dikemukakan oleh Noam Chomsky yang menyebut Amerika Serikat ke dalam kategori itu. Persoalan standar ganda
selalu mewarnai berbagai penyebutan yang awalnya bermula dari Barat.
Seperti ketika Amerika Serikat banyak menyebut teroris terhadap berbagai
kelompok di dunia, di sisi lain liputan media menunjukkan fakta bahwa
Amerika Serikat melakukan tindakan terorisme yang mengerikan hingga
melanggar konvensi yang telah disepakati.
Ketika kita berjuang memikirkan kebijakan menangani “terorisme,” beberapa pengamatan umum perlu dipertimbangkan:
• Definisi terorisme dicurigai sejak mereka sering digunakan untuk
menghukum dan memfitnah musuh politik. Sering kita mengungkapkan pilihan
politis kita dengan membedakan tindakan teroris, kita menyayangkan dan
oleh mereka kita disiapkan untuk toleransi. Kemudian, kontras menjadi
pejuang pembebasan sementara PLO adalah organisasi teroris
• Terorisme bukanlah hal baru yang belum pernah terjadi; terorisme
telah digunakan berabad-abad. Menurut sejarah, terorisme sukses di
Palestina, Aden, dan Cyprus. Meskipun demikian, dapat dihadapkan,
dimasukkan, dan dikalahkan dalam kejadian tertentu. Bagaimanapun,
fenomena tersebut mungkin tidak bisa dihapuskan sepenuhnya.
• Dalam masyarakat bebas, media memainkan peran kunci dalam membentuk
sikap publik ke arah terorisme dan membangkitkan tekanan kepada pembuat
kebijakan bidang pemerintahan untuk menghapuskan ancaman teroris. Salah
satu tujuan utama dari tindakan terorisme yang menarik adalah untuk
menginformasikan kepada dunia.
• Karena pentingnya, terorisme suatu instrumen efektif untuk
menggerakkan pendapat umum dan dapat digunakan untuk menghasilkan
dukungan untuk kebijakan luas. Sebagai contoh, pembalasan bom militer
atas penggerebekan melawan Libya dipandang sebagai penghalang oleh
pemerintah AS. Pemerintah setelah pengumpulan pendapat umum menunjukkan
Amerika menuju kearah tindakan tersebut (Adams, 1986). Pada
kenyataannya, terorisme berasal dari berbagai sumber yang berbeda,
masing-masing mewakili permasalahan politis dan taktis yang berbeda.
• Akhirnya, terorisme menghadirkan permasalahan manajemen peradilan
pidana yang serius, sejak kelompok teroris memiliki unsur kejutan dalam
bagiannya. Karena itu, pembekuan sasaran dan perencanaan keamanan
menjadi sangat sulit dan seringkali mengakibatkan reaksi yang kurang
baik.





kelak teroris akan memperbaiki tatanan negeri ini.
BalasHapushttp://transparan.id