http://alsaindonesia.org/site/perlindungan-hak-atas-kekayaan-intelektual-terhadap-pengetahuan-tradisional-2/
MAY 2010
Contributor: ALSA LC Universitas Airlangga
MAY 2010
Contributor: ALSA LC Universitas Airlangga
Dengan diratifikasi Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of
Intellectual Property Rights) dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1994,
Indonesia tidak hanya mempunyai kewajiban mengatur HKI dalam hukum
nasional, melainkan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan TRIPs dan
menegakkannya secara konsisten serta memberikan perlindungan secara
maksimal.
Pada dasarnya HKI merupakan hak pribadi yang berkaitan dengan
perlindungan atas hasil proses kreatif seseorang. HKI terdiri dari
berbagai jenis perlindungan yang berbeda yang tergantung bentuk kekayaan
intelektual yang dilindungi. TRIPs sebagai aturan internasional
memberikan tujuh kategori bidang pengaturan yang termasuk dalam ruang
lingkup HKI yang terdiri dari :
Hak Cipta dan hak-hak terkait (copyright and related right)
Merek Dagang (Trademarks)
Indikasi Geografis (Geographical Indications)
Desain Industri ( Industrial Design)
Paten (Patent), termasuk perlindungan varietas tanaman (plant variety Rights)
Desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)
Informasi Rahasia (undisclosed information)
Merek Dagang (Trademarks)
Indikasi Geografis (Geographical Indications)
Desain Industri ( Industrial Design)
Paten (Patent), termasuk perlindungan varietas tanaman (plant variety Rights)
Desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)
Informasi Rahasia (undisclosed information)
Saat ini dilingkup internasional tengah berkembang isu baru yang
berkaitan dengan HKI, yaitu perlindungan terhadap pengetahuan
Tradisional. Pentingnya perlindungan pengetahuan tradisional ini
disebabkan komunitas lokal atau tradisional ternyata memiliki banyak
karya-karya kreatif yang perlu dilindungi. Kekayaan intelektual
komunitas lokal sangat beragam dan luas cakupannya, mulai dari cerita
rakyat, seni tradisional, sistem kepercayaan, aktivitas upacara adat,
pengobatan hingga berbagai bentuk teknologi tradisional yang dimiliki
dan dikembangkan oleh masyarakat lokal.
Untuk mengetahui kedudukan pengetahuan tradisional dalam sistem HKI,
maka terlebih dahulu harus dibahas konsep dari pengetahuan tradisional
dan HKI itu sendiri. Dalam temuan Fact Finding Mission (FFM)yang
dibentuk oleh The Intergovernmental Committee on intellectual Property
and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkhore, badan khusus
yang dimiliki WIPO, yang khusus membahas pengetahuan tradisional.
Secara garis besar pengetahuan tradisional dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu:
Pengetahuan yang berhubungan dengan tekhnologi dan keanekaragaman
hayati seperti obat tradisional, bahan, cara bercocok tanam secara
tradisional, bahan dan tanaman lokal.
Pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan seni.
Pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan seni.
Permasalahannya sekarang apakah konsep Perlindungan HKI dapat
diberlakukan untuk pengetahuan tradisional atau dapatkah pengetahuan
tradisional dimasukkan dalam sistem HKI? untuk itu perlu dibahas dalam
bidang-bidang HKI.
Pengetahuan Tradisional & Hak Cipta
Hak cipta melindungi ciptaan dibidang ilmu pengetahuan,seni dan
sastra dengan syarat bahwa ciptaan itu asli artinya ciptaan itu tidak
semata-mata meniru dapat pula perkembangan dari yang sebelumnya. Hak
cipta dilindungi sejak lahir ciptaan itu (Declaratif stelsel).
Pada umumnya pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang
digunakan secara turun-temurun dan diciptakan berabad-abad yang lalu
sehingga kebanyakan dari pengetahuan tradisonal adalah public domein.
Selain itu beberapa pengetahuan tradisional biasanya diilhami oleh adat
dan merupakan pola yang meniru pola lain secara berturut-turut dalam
jangka waktu yang panjang sehingga unsur keaslian tidak terpenuhi. Lebih
parah lagi bahwa kebanyakan pengetahuan tradisional tidak diwujudkan
dalam bentuk yang dapat diproduksi secara independen serta tidak
terdokumentasi secara baik.
Pasal 31 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa jangka waktu perlindungan
tanpa batas untuk hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah
serta benda budaya nasional lainnya, folklore serta hasil kebudayaan
rakyat seperti cerita, dongeng, legenda, babad, lagu, tarian, kaligrafi,
koreografi, hikayat, hak cipta atas karya-karya tersebut dipegang oleh
Negara berdasarkan pasal 10 UU Hak Cipta. Negara juga memegang hak cipta
untuk ciptaan yang ditemukan siapa penciptanya atau ciptaan yang tidak
atau belum diterbitkan (Pasal 11 UUHC). Pasal 10 dan pasal 11 UU Hak
Cipta merupakan perlindungan untuk ciptaan masa lalu warisan nenek
moyang serta pengetahuan tradisional yang erat kaitannya dengan sejarah.
Pengetahuan Tradisional dan Paten
Obyek dari Paten adalah Invensi di bidang tekhnologi. Invensi ini
harus baru (novelty), memiliki langkah inventif (inventive step), dan
dapat diterapkan dalam bidang industry (industrially applicable). Syarat
fundamental paten adalah kebaruan. Kalau melihat syarat kebaruan
sebagai salah satu syarat untuk perolehan paten, maka akan sulit
kemungkinan bagi pengetahuan tradisional khususnya traditional
technology untuk bisa diberi perlindungan paten. Hal itu dikarenakan
kebanyakan pengetahuan tradisional digunakan secara turun temurun dan
berpuluh-puluh tahun, mengingat sifatnya yang tradisional sehingga
pengetahuan tradisional tersebut tidak baru yang berarti gagal memenuhi
syarat kebaruan.
Pengetahuan Tradisional dan Merek
Dalam pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merek
diartikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa. Dari pasal 1 angka 1 tersebut, pada dasarnya merek
merupakan tanda untuk membedakan barang/jasa sejenis, yang berarti merek
berfungsi sebagai identitas suatu komoditas.
Dalam UU No. 15 Tahun 2001 tersebut, diatur juga tentang Indikasi
Geografis dan Indikasi Asal. Indikasi geografis merupakan tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan cirri dan kualitas tertentu pada
barang yang dihasilkan.
Jika dikaitkan dengan pengetahuan tradisional dengan merek, maka yang
lebih bertitik singgung dengan pengetahuan tradisional adalah Indikasi
Geografis. Indikasi geografis sebagai identitas yang menunjuk pada
daerah asal barang, sengaja digunakan sebagai tanda karena ciri dan
kualitas barang dipengaruhi oleh faktor-faktor geografis daerah
tersebut. Indikasi geografis dapat saja menunjuk pada pengetahuan
tradisional milik masyarakat di daerah yang bersangkutan, misalnya Tenun
Ikat Sulawesi, Batik Pekalongan, Markisa Medan, Patung Asmat, dll.
Pengetahuan Tradisional dan Desain Industri
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain
Industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
Permasalahannya adalah apakah pengetahuan tradisional terutama
desain-desain tradisional dapat masuk lingkup perlindungan desain
industri?. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 hak atas
desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Suatu desain
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut
tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Karena
kebanyakan desain tradisional telah dipakai secara luas bahkan secara
turun menurun, maka kemungkinan besar desain tradisional tidak dapat
memenuhi syarat kebaruan. Hal ini berarti bahwa desain tradisional tidak
dapat masuk dalam lingkup perlindungan desain industri yang
mensyaratkan desain yang baru.
Pengetahuan Tradisional dan Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan varietas tanaman diberikan untuk varietas tanaman yang
baru, unik, seragam dan stabil. Suatu varietas dianggap baru jika pada
saat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, bahan
perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman tersebut belum pernah
diperdagangkan. Dianggap unik, jika varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas dengan varietas yang lain yang keberadaannya sudah
diketahui umum. Dianggap seragam, apabila sifat-sifat utama atau penting
pada varietas terbukti seragam dan dianggap stabil, apabila sifat-sifat
tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau
diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus.
Jika melihat syarat tersebut, untuk pengetahuan tradisional juga akan
terganjal unsur kebaruan. Tetapi pengetahuan tradisional memiliki peran
yang sangat penting dalam pemuliaan tanaman yang melibatkan serangkaian
kegiatan penelitian dan pengujian untuk menghasilkan varietas baru
sebagai alternatif varietas tanaman.
Pelanggaran Pengetahuan Tradisional
Dengan merebaknya industrialisasi di seluruh dunia, terjadi benturan
kepentingan antara pemilik pengetahuan tradisional dengan pengusaha yang
sebagian besar penganut HakI. Negara-negara maju menuduh bahwa negara
berkembang melakukan pembajakan HaKI secara besar-besaran. Benturan
kepentingan juga disebabkan bahwa di satu sisi masyarakat pemilik
pengetahuan tradisional menganggap bahwa seharusnya dalam pemanfaatan
pengetahuan tradisional dan sumber genetik, negara industri maju tidak
mengabaikan kepentingan komunitas pemilik pengetahuan tradisional. Namun
pada sisi yang lain negara industri maju menganggap sumber hayati dan
pengetahuan tradisional sebagai warisan leluhur (common heritage of
mankind) sehingga bebas dimanfaatkan oleh siapapun juga.
Kasus pemanfaatan pengetahuan tradisional antara lain yang terjadi di
India yaitu kasus Pohon Neem merupakan bagian penting dari budaya India
dan dianggap suci di India karena dapat digunakan menyembuhkan berbagai
penyakit. Secara turun temurun kulit, bunga, daun, bibit dan buahnya
dipakai untuk menyembuhkan malaria, kusta, kencing manis, borok,
gangguan kulit, sembelit. Cabang pohonnya untuk sikat gigi yang membasmi
kuman. Minyak pohonnya digunakan untuk menghasilkan pasta gigi dan
sabun. Selain itu juga untuk mencegah kehamilan, bahan bangunan dan
pestisida. Tetapi kemudian perusahaan AS yaitu WR Grace memperoleh paten
untuk pestisida dari pohon Neem.
Sumber : Yuridika Vol. 18, No. 5, September-Oktober 2003 : 379-480
oleh Mas Rahmah , S.H, MH, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, UU
No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, UU
No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, UU No. 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman.



