Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual terhadap Pengetahuan Tradisional


Dengan diratifikasi Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1994, Indonesia tidak hanya mempunyai kewajiban mengatur HKI  dalam hukum nasional, melainkan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan TRIPs dan menegakkannya secara konsisten serta memberikan perlindungan  secara maksimal.
Pada dasarnya HKI merupakan hak pribadi yang berkaitan dengan perlindungan atas hasil proses kreatif seseorang. HKI terdiri dari berbagai jenis perlindungan yang berbeda yang tergantung bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi. TRIPs sebagai aturan internasional memberikan tujuh kategori bidang pengaturan yang termasuk dalam ruang lingkup HKI yang terdiri dari :
Hak Cipta dan hak-hak terkait (copyright and related right)
Merek Dagang (Trademarks)
Indikasi Geografis (Geographical Indications)
Desain Industri ( Industrial Design)
Paten (Patent), termasuk perlindungan varietas tanaman (plant variety Rights)
Desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)
Informasi Rahasia (undisclosed information)

Saat ini dilingkup internasional tengah berkembang isu baru yang berkaitan dengan HKI, yaitu perlindungan terhadap pengetahuan Tradisional. Pentingnya perlindungan pengetahuan tradisional  ini disebabkan komunitas lokal atau tradisional ternyata memiliki banyak karya-karya kreatif yang perlu dilindungi. Kekayaan intelektual komunitas lokal sangat beragam dan luas cakupannya, mulai dari cerita rakyat, seni tradisional, sistem kepercayaan, aktivitas upacara adat, pengobatan hingga berbagai bentuk teknologi tradisional yang dimiliki dan dikembangkan oleh masyarakat lokal.
Untuk mengetahui kedudukan pengetahuan tradisional dalam sistem HKI, maka terlebih dahulu harus dibahas konsep dari pengetahuan tradisional dan HKI itu sendiri. Dalam temuan Fact Finding Mission (FFM)yang dibentuk oleh The Intergovernmental Committee on intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkhore, badan khusus yang dimiliki WIPO, yang khusus membahas pengetahuan tradisional.

Secara garis besar pengetahuan tradisional dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu:
Pengetahuan yang berhubungan dengan tekhnologi dan keanekaragaman hayati seperti obat tradisional, bahan, cara bercocok tanam secara tradisional, bahan dan tanaman lokal.
Pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan seni.
Permasalahannya sekarang apakah konsep Perlindungan HKI dapat diberlakukan untuk pengetahuan tradisional atau dapatkah pengetahuan tradisional dimasukkan dalam sistem HKI? untuk itu perlu dibahas dalam bidang-bidang HKI.

Pengetahuan Tradisional & Hak Cipta
Hak cipta melindungi ciptaan dibidang ilmu pengetahuan,seni dan sastra dengan syarat bahwa ciptaan itu asli artinya ciptaan itu tidak semata-mata meniru dapat pula perkembangan dari yang sebelumnya. Hak cipta dilindungi sejak lahir ciptaan itu (Declaratif stelsel).
Pada umumnya pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang digunakan secara turun-temurun dan diciptakan berabad-abad yang lalu sehingga kebanyakan dari pengetahuan tradisonal adalah public domein. Selain itu beberapa pengetahuan tradisional biasanya diilhami oleh adat dan merupakan pola yang meniru pola lain secara berturut-turut dalam jangka waktu yang panjang sehingga unsur keaslian tidak terpenuhi. Lebih parah lagi bahwa kebanyakan pengetahuan tradisional tidak diwujudkan dalam bentuk yang dapat diproduksi secara independen serta tidak terdokumentasi secara baik.
Pasal 31 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa jangka waktu perlindungan tanpa batas untuk hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah serta benda budaya nasional lainnya, folklore serta hasil kebudayaan rakyat seperti cerita, dongeng, legenda, babad, lagu, tarian, kaligrafi, koreografi, hikayat, hak cipta atas karya-karya tersebut dipegang oleh Negara berdasarkan pasal 10 UU Hak Cipta. Negara juga memegang hak cipta untuk ciptaan yang ditemukan siapa penciptanya atau ciptaan yang tidak atau belum diterbitkan (Pasal 11 UUHC).  Pasal 10 dan pasal 11 UU Hak Cipta merupakan perlindungan untuk ciptaan masa lalu warisan nenek moyang serta pengetahuan tradisional yang erat kaitannya dengan sejarah.

Pengetahuan Tradisional dan Paten
Obyek dari Paten adalah Invensi di bidang tekhnologi. Invensi ini harus baru (novelty), memiliki langkah inventif (inventive step), dan dapat diterapkan dalam bidang industry (industrially applicable). Syarat fundamental paten adalah kebaruan. Kalau melihat syarat kebaruan sebagai salah satu syarat untuk perolehan paten, maka akan sulit kemungkinan bagi pengetahuan tradisional khususnya traditional technology untuk bisa diberi perlindungan paten. Hal itu dikarenakan kebanyakan pengetahuan tradisional digunakan secara turun temurun dan berpuluh-puluh tahun, mengingat sifatnya yang tradisional sehingga pengetahuan tradisional tersebut tidak baru yang berarti gagal memenuhi syarat kebaruan.

Pengetahuan Tradisional dan Merek
Dalam pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merek diartikan sebagai  tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dari pasal 1 angka 1 tersebut, pada dasarnya merek merupakan tanda untuk membedakan barang/jasa sejenis, yang berarti merek berfungsi sebagai identitas suatu komoditas.
Dalam UU No. 15 Tahun 2001 tersebut, diatur juga tentang Indikasi Geografis dan Indikasi Asal. Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan cirri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Jika dikaitkan dengan pengetahuan tradisional dengan merek, maka yang lebih bertitik singgung dengan pengetahuan tradisional adalah Indikasi Geografis. Indikasi geografis sebagai identitas yang menunjuk pada daerah asal barang, sengaja digunakan sebagai tanda karena ciri dan kualitas  barang dipengaruhi oleh faktor-faktor geografis daerah tersebut. Indikasi geografis dapat saja menunjuk pada pengetahuan tradisional milik masyarakat di daerah yang bersangkutan, misalnya Tenun Ikat Sulawesi, Batik Pekalongan, Markisa Medan, Patung Asmat, dll.

Pengetahuan Tradisional dan Desain Industri
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Permasalahannya adalah apakah pengetahuan tradisional terutama desain-desain tradisional dapat masuk lingkup perlindungan desain industri?. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2000 hak atas desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Suatu desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Karena kebanyakan desain tradisional telah dipakai secara luas bahkan secara turun menurun, maka kemungkinan besar desain tradisional tidak dapat memenuhi syarat kebaruan. Hal ini berarti bahwa desain tradisional tidak dapat masuk dalam lingkup perlindungan desain industri yang mensyaratkan desain yang baru.

Pengetahuan Tradisional dan Perlindungan Varietas Tanaman
Perlindungan varietas tanaman diberikan untuk varietas tanaman yang baru, unik, seragam dan stabil. Suatu varietas dianggap baru jika pada saat penerimaan permohonan hak perlindungan varietas tanaman, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan. Dianggap unik, jika varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas yang lain yang keberadaannya sudah diketahui umum. Dianggap seragam, apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam dan dianggap stabil, apabila sifat-sifat tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus.
Jika melihat syarat tersebut, untuk pengetahuan tradisional juga akan terganjal unsur kebaruan. Tetapi pengetahuan tradisional memiliki peran yang sangat penting dalam pemuliaan tanaman yang melibatkan serangkaian kegiatan penelitian dan pengujian untuk menghasilkan varietas baru sebagai alternatif varietas tanaman.

Pelanggaran Pengetahuan Tradisional
Dengan merebaknya industrialisasi di seluruh dunia, terjadi benturan kepentingan antara pemilik pengetahuan tradisional dengan pengusaha yang sebagian besar penganut HakI. Negara-negara maju menuduh bahwa negara berkembang melakukan pembajakan HaKI secara besar-besaran. Benturan kepentingan juga disebabkan bahwa di satu sisi masyarakat pemilik pengetahuan tradisional menganggap bahwa seharusnya dalam pemanfaatan pengetahuan tradisional dan sumber genetik, negara industri maju tidak mengabaikan kepentingan komunitas pemilik pengetahuan tradisional. Namun pada sisi yang lain negara industri maju menganggap sumber hayati dan pengetahuan tradisional sebagai warisan leluhur (common heritage of mankind) sehingga bebas dimanfaatkan oleh siapapun juga.
Kasus pemanfaatan pengetahuan tradisional antara lain yang terjadi di India yaitu kasus Pohon Neem merupakan bagian penting dari budaya India dan dianggap suci di India karena dapat digunakan menyembuhkan berbagai penyakit. Secara turun temurun kulit, bunga, daun, bibit dan buahnya dipakai untuk menyembuhkan malaria, kusta, kencing manis, borok, gangguan kulit, sembelit. Cabang pohonnya untuk sikat gigi yang membasmi kuman. Minyak pohonnya digunakan untuk menghasilkan pasta gigi dan sabun. Selain itu juga untuk mencegah kehamilan, bahan bangunan dan pestisida. Tetapi kemudian perusahaan AS yaitu WR Grace memperoleh paten untuk pestisida dari pohon Neem.


Sumber : Yuridika Vol. 18, No. 5, September-Oktober 2003 : 379-480 oleh Mas Rahmah , S.H, MH, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

This entry was posted on Selasa, 05 Juni 2012 and is filed under ,. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply