JUNE 2011
Contributor: Sarwono - Vice Director ALSA LC Universitas Diponegoro
Kawasan Timur tengah belakangan ini sedang diramaikan oleh pergerakan
demokrasi menentang para penguasa yang telah berkuasa selama berpuluh –
puluh tahun serta kekangan rezim – rezim pemerintahan yang otoriter.
Sebut saja mesir dengan penggulingan Hosni Mubarak, Libya dengan usaha
dari kaum oposisi untuk menumbangkan rezim Moamar Khadafi, keadaan ini
pelan tapi pasti merambat ke Negara – Negara lain di kawasan tersebut.
Tidak sedikit Negara yang kemudian kehilangan stabilitas keamanannya.
Namun, beberapa berhasil menenangkan gejolak dari rakyatnya dengan
berbagai kebijakan populis pemerintah yang kemudian diambil, seperti
yang diambil oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia dengan mengeluarkan
kebijakan mengenai peningkatan dana jaminan sosial.
Pergolakan “demokrasi” di daerah Afrika dan Timur Tengah menyebabkan
munculnya arus Exodus besar besaran dari warga dari area tersebut, untuk
mencari kehidupan yang jauh lebih tenang. Sebagian dari mereka
mengungsi ke negara – negara Asia yang relatif lebih damai, dan sebagian
memilih untuk mengungsi ke eropa, dimana mereka memiliki kerabat yang
telah terlebih dahulu bermigrasi ke sana.
Dengan semakin besarnya arus imigran tersebut, lama kelamaan mulai
membuat beberapa Negara tujuan mulai gerah. Indonesia dan Australia,
beberapa waktu yang lalu sempat “saling melempar tanggung jawab” untuk
mengurus para imigran yang berada di fasilitas penampungan imigran di
Indonesia, dimana para imigran tersebut bertjuan untuk bermigrasi /
exodus ke Australia. Begitu pula dengan Perancis, sebagai Negara yang
menjadi tujuan dari mayoritas para imigran itu. Perancis mulai merasakan
kebanjiran imigran setelah fenomena pergerakan demorasi ini, terlebih
lagi semenjak Italia yang memberikan visa pada para imgran dalam jumlah
yang besar. Pemerintah Perancis mulai menyayangkan tindakan pemerintah
italia dengan memberikan visa kepada para imigran tersebut. Mungkin
segera muncul pertanyaan dibenak kita bersama, “mengapa hal ini
berdampak sampai kepada Negara Perancis?”
Ada baiknya kemudian kita menilik sebentar pada apa yang dimaksud
perjanjian Schengen yang ada di Uni Eropa. Perjanjian Schengen merupakan
perjanjian yang bermaksud untuk menghilangkan batas – batas pemisah
antar Negara eropa. Perjanjian ini kemudian memungkinkan warga Negara
pihak perjanjian yang telah meratifikasi, dan pemegang visa dari Negara –
Negara tersebut untuk masuk ke wilayah Negara pihak perjanjian Schengen
lainnya, secara bebas (mirip dengan system visa tunggal). Perjanjian
ini dinamai dengan nama tempat ditanda tanganinya perjanjian ini,
Schengen, sebuah kota di wilayah Luxemburg, pada tahun 1985. Dengan
adanya perjanjian ini dimungkinkan untuk mengadakan perjalanan 4.000 km
dari Tallinn di Estonia ke Lisabon di Portugal tanpa pengawasan
perbatasan
Dikarenakan adanya perjanjian schengen yang mengatur bahwa
pos dan pengawasan perbatasan telah dihapuskan (pemeriksaan imigrasi di
perbatasan tidak lagi seketat dahulu) dan ‘Visa Schengen’ secara umum
dikeluarkan. Pemegang paspor/visa
salah satu negara yang telah menerapkan Perjanjian Schengen dapat
memasuki wilayah setiap negara penerap lainnya secara bebas. Hal ini
idealnya bertujuan untuk mengakomodir kebebasan masyarakat Eropa untuk
bermobilisasi, dimana hal ini merupakan hak mendasar manusia. Perjanjian
ini kemudian tanpa disadari member keleluasaan pada para pencari suaka
untuk lari ke Negara-negara eropa, potensi exodus dari para imigran, dan
juga dikhawatirkan akan menyebabkan meningkatnya tindak kejahatan di
negara –negara pihak.
Peraturan-peraturan yang terkait dengan kerjasama Negara-negara pihak dalam perjanjian Schengen:
- Dihapuskannya pemeriksaan terhadap imigran yang melintasi perbatasan internal (Negara – Negara dalam uni eropa)
- Adanya seperangkat aturan aturan umum yang mengatur imigran yang melintasi perbatasan external uni eropa
- Adanya harmonisasi / penyeragaman syarat –syarat dan peratuan mengenai visa untuk tinggal dalam jangka waktu yang pendek
- Memperkuat kerja sama kepolisian antar Negara Negara uni eropa termasuk pengawasan perbatasan dan pengejaran seketika
- Memperuat kerjasama dibidang hukummelalui percepatan system ekstradisi, dan penegakan hukum lainnya
- Membentuk dan mengembangkan sistem informasi Schengen
Hal inilah yang terjadi. Italia sebagai salah satu negara pihak dalam
perjanjian schengen dengan mudah memberikan visa pada para imigran dari
daerah timur tengah tersebut, dan mengakibatkan lonjakan imigran ke
Negara – Negara pihak perjanjian schengen tersebut, terutama Perancis.
Pihak Italia dan Perancis mulai menggagas ide untuk kembali meninjau
ketentuan – ketentuan dalam perjanjian schengen tersebut, terutama jika
terjadi keadaan sebagaimana terjadi saat ini. Karena dikhawatirkan arus
imigran yang massive ini akan berdampak pada masalah masalah sosial dan
ekonomi. Penulis sendiri menganggap bahwa ada baiknya kalau nantinya
dalam penerapan perjanjian schengen ini,para Negara pihak mengadakan
diskresi untuk membatasi arus imigran dari Negara – Negara yang sedang
mengalami konflik. Hal ini memang bertentangan dengan ide dasar dari
perjanjian schengen bahwa perjanjian ini diadakan untuk mengakomodir hak
tiap orang untuk mengadakan perjalanan lintas Negara. Namun, kita tak
dapat memungkiri, bahwa dalam jumlah yang begitu besar, bukan tidak
mungkin fenomena ini akan menyebabkan munculnya masalah masalah sosial
di Negara Negara tujuan dikarenakan tidak mencukupinya kapasitas
penampungan pengungsi, ataupun kondisi demografis Negara masing – masing




