PERJANJIAN SCHENGEN DAN DEMOKRASI TIMUR TENGAH

JUNE 2011

Contributor: Sarwono - Vice Director ALSA LC Universitas Diponegoro



Kawasan Timur tengah belakangan ini sedang diramaikan oleh pergerakan demokrasi menentang para penguasa yang telah berkuasa selama berpuluh – puluh tahun serta kekangan rezim – rezim pemerintahan yang otoriter. Sebut saja mesir dengan penggulingan Hosni Mubarak, Libya dengan usaha dari kaum oposisi untuk menumbangkan rezim Moamar Khadafi, keadaan ini pelan tapi pasti merambat ke Negara – Negara lain di kawasan tersebut. Tidak sedikit Negara yang kemudian kehilangan stabilitas keamanannya. Namun, beberapa berhasil menenangkan gejolak dari rakyatnya dengan berbagai kebijakan populis pemerintah yang kemudian diambil, seperti yang diambil oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia dengan mengeluarkan kebijakan mengenai peningkatan dana jaminan sosial.
Pergolakan “demokrasi” di daerah Afrika dan Timur Tengah menyebabkan munculnya arus Exodus besar besaran dari warga dari area tersebut, untuk mencari kehidupan yang jauh lebih tenang. Sebagian dari mereka mengungsi ke negara – negara Asia yang relatif lebih damai, dan sebagian memilih untuk mengungsi ke eropa, dimana mereka memiliki kerabat yang telah terlebih dahulu bermigrasi ke sana.
Dengan semakin besarnya arus imigran tersebut, lama kelamaan mulai membuat beberapa Negara tujuan mulai gerah. Indonesia dan Australia, beberapa waktu yang lalu sempat “saling melempar tanggung jawab” untuk mengurus para imigran yang berada di fasilitas penampungan imigran di Indonesia, dimana para imigran tersebut bertjuan untuk bermigrasi / exodus ke Australia. Begitu pula dengan Perancis, sebagai Negara yang menjadi tujuan dari mayoritas para imigran itu. Perancis mulai merasakan kebanjiran imigran  setelah fenomena pergerakan demorasi ini, terlebih lagi semenjak Italia yang memberikan visa pada para imgran dalam jumlah yang besar. Pemerintah Perancis mulai menyayangkan tindakan pemerintah italia dengan memberikan visa kepada para imigran tersebut. Mungkin segera muncul pertanyaan dibenak kita bersama, “mengapa hal ini berdampak sampai kepada Negara Perancis?”
Ada baiknya kemudian kita menilik sebentar pada apa yang dimaksud perjanjian Schengen yang ada di Uni Eropa. Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang bermaksud untuk menghilangkan batas – batas pemisah antar Negara eropa. Perjanjian ini kemudian memungkinkan warga Negara pihak perjanjian yang telah meratifikasi, dan pemegang visa dari Negara – Negara tersebut untuk masuk ke wilayah Negara pihak perjanjian Schengen lainnya, secara bebas (mirip dengan system visa tunggal). Perjanjian ini dinamai dengan nama tempat ditanda tanganinya perjanjian ini, Schengen, sebuah kota di wilayah Luxemburg, pada tahun 1985. Dengan adanya perjanjian ini dimungkinkan untuk mengadakan perjalanan 4.000 km dari Tallinn di Estonia ke Lisabon di Portugal tanpa pengawasan perbatasan
Dikarenakan adanya perjanjian schengen yang mengatur bahwa pos dan pengawasan perbatasan telah dihapuskan (pemeriksaan imigrasi di perbatasan tidak lagi seketat dahulu) dan ‘Visa Schengen’ secara umum dikeluarkan. Pemegang paspor/visa salah satu negara yang telah menerapkan Perjanjian Schengen dapat memasuki wilayah setiap negara penerap lainnya secara bebas. Hal ini idealnya bertujuan untuk mengakomodir kebebasan masyarakat Eropa untuk bermobilisasi, dimana hal ini merupakan hak mendasar manusia. Perjanjian ini kemudian tanpa disadari member keleluasaan pada para pencari suaka untuk lari ke Negara-negara eropa, potensi exodus dari para imigran, dan juga dikhawatirkan akan menyebabkan meningkatnya tindak kejahatan di negara –negara pihak.
Peraturan-peraturan yang terkait dengan kerjasama Negara-negara pihak dalam perjanjian Schengen:
  • Dihapuskannya pemeriksaan terhadap imigran yang melintasi perbatasan internal (Negara – Negara dalam uni eropa)
  • Adanya seperangkat aturan aturan umum yang mengatur imigran yang melintasi perbatasan external uni eropa
  • Adanya harmonisasi / penyeragaman syarat –syarat dan peratuan mengenai visa untuk tinggal dalam jangka waktu yang pendek
  • Memperkuat kerja sama kepolisian antar Negara Negara uni eropa termasuk pengawasan perbatasan dan pengejaran seketika
  • Memperuat kerjasama dibidang hukummelalui percepatan system ekstradisi, dan penegakan hukum lainnya
  • Membentuk dan mengembangkan sistem informasi Schengen

Hal inilah yang terjadi. Italia sebagai salah satu negara pihak dalam perjanjian schengen dengan mudah memberikan visa pada para imigran dari daerah timur tengah tersebut, dan mengakibatkan lonjakan imigran ke Negara – Negara pihak perjanjian schengen tersebut, terutama Perancis. Pihak Italia dan Perancis mulai menggagas ide untuk kembali meninjau ketentuan – ketentuan dalam perjanjian schengen tersebut, terutama jika terjadi keadaan sebagaimana terjadi saat ini. Karena dikhawatirkan arus imigran yang massive ini akan berdampak pada masalah masalah sosial dan ekonomi. Penulis sendiri menganggap bahwa ada baiknya kalau nantinya dalam penerapan perjanjian schengen ini,para Negara pihak mengadakan diskresi untuk membatasi arus imigran dari Negara – Negara yang sedang mengalami konflik. Hal ini memang bertentangan dengan ide dasar dari perjanjian schengen bahwa perjanjian ini diadakan untuk mengakomodir hak tiap orang untuk mengadakan perjalanan lintas Negara. Namun, kita tak dapat memungkiri, bahwa dalam jumlah yang begitu besar, bukan tidak mungkin fenomena ini akan menyebabkan munculnya masalah masalah sosial di Negara Negara tujuan dikarenakan tidak mencukupinya kapasitas penampungan pengungsi, ataupun kondisi demografis Negara masing – masing

This entry was posted on Selasa, 05 Juni 2012 and is filed under ,. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply