DECEMBER 2011
Contributor: Ahmad Mudhar Libbi - ALSA LC Universitas Jember
Pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus. Bagi Provinsi Papua. Lahirnya otonomi khusus
bagi Papua ini dilatarbelakangi oleh faktor belum berhasilnya
pemerintah dalam memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan pengakuan
terhadap hak-hak dasar rakyat Papua. Kondisi masyarakat Papua dalam
bidang pendidikan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik masih
memprihatinkan. Malahan, sebagian diantara mereka masih hidup seperti di
zaman batu. Selain itu, persoalan-persoalan mendasar seperti
pelanggaran hak-hak asasi manusia dan pengingkaran terhadap hak
kesejahteraan rakyat Papua masih belum dapat diselesaikan secara adil
dan bermartabat.
Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menyatakan bahwa otonomi Khusus adalah kewenangan khusus
yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Menarik untuk
menjadi pertanyaan adalah sejauh mana implikasi UU a quo terhadap tingkat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Papua pasca disahkannya UU ini?
Otonomi khusus untuk Papua yang bertujuan mengurangi kesenjangan
antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, meningkatkan taraf hidup
masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada
penduduk asli Papua, diyakini oleh sebagian besar masyarakat lebih
mengedepankan unsur politis yang bersifat populis daripada upaya
pemajuan Papua. Selain itu, otonomi khusus yang pada dasarnya bertujuan
untuk membantu Papua keluar dari kertinggalan ekonomi, memiliki banyak
kelemahan dari segi implementasi.
Salah satu penyebab tidak berjalannya otonomi khusus Papua dengan
maksimal adalah faktor Pemerintah Pusat yang tidak melakukan perubahan
apapun terhadap pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001. Artinya, dalam hal ini
keadaan di Papua cenderung stagnan, tidak ada perubahan dan jauh dari
harapan pembentukan UU No. 21 Tahun 2001. Kemiskinan, kebodohan dan
diskriminasi masih terlihat dan terjadi di mana-mana. Tanpa ada
perbaikan implementasi, kemungkinan besar masih akan tetap terjadi
inefisiensi dalam penggunaan dana otonomi khusus seperti mark up,
penyelewengan dana, dsb sehingga tidak akan berdampak positif pada
pengembangan infrastruktur di Papua yang seharusnya dapat menunjang
bidang-bidang lain seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll.
Selain itu, kesenjangan dalam pelaksanaan otonomi khusus yang berakar
dari tingkat kepercayaan secara vertical antara negara dan masyarakat
Papua telah mempengaruhi hubungan horizontal atau di antara masyarakat.
Sebagai contoh, suatu komentar ketidakpercayaan yang dibuat oleh Kepala
BIN (Badan Intelijen Nasional) yang menuduhkan penggunaan dana Otsus
untuk mendukung separatis. Tuduhan seperti itu menyebabkan kegundahan
sosial dan reaksi keras dari masyarakat Papua yang menuntut adanya
bukti-bukti. Lebih lanjut lagi, tuduhan itu dianggap merusak stabilitas
perdamaian di Papua. Oleh karena itu, perbaikan dalam pelaksanaan Otsus
yang bermanfaat bagi kesejahteraan penduduk asli Papua sangat
didambakan.
Masyarakat Papua yang pada dasarnya merupakan masyarakat yang
terpecah-pecah (terdiri atas pelbagai kelompok etnis) diperparah dengan
perpecahan lainnya setelah otonomi khusus. Wacana perpecahan antara “O”
(Otonomi Khusus) dan “M” (Merdeka atau terpisah dari Negara Indonesia)
mempengaruhi tingkat kohesi sosial di kalangan masyarakat madani. Wacana
seperti itu melabelkan perbedaan antara kelompok pro-status quo dan
tertindas.
Kurangnya kepercayaan yang menciptakan rendahnya tingkat keamanan
manusia dan modal sosial, menghambat pelaksanaan otonomi khusus di
Papua. United Nations Development Programme (UNDP) telah mengidentifikasi sembilan dimensi keamanan manusia yang mencerminkan daftar penyebab ketidakamanan manusia (human insecurity)
dan agenda pembangunan manusia: 1) keamanan ekonomi, 2) keamanan
keuangan, 3) keamanan pangan, 4) keamanan kesehatan, 5) keamanan
lingkungan, 6) keamanan pribadi, 7) keamanan gender,
keamanan masyarakat dan 9) kemanan politis. Menurut UNDP, penguatan
keamanan manusia memerlukan perhatian atas setiap dimensi di atas. Di
sisi lain, modal sosial secara sederhana diartikan sebagai serangkaian
nilai-nilai informal yang diintisarikan dari norma-norma yang dimiliki
anggota kelompok tertentu yang membuat mereka dapat bekerja sama antara
satu dengan lainnya.
Menurut Barnabas (mantan Gubernur Papua) dalam surat kabar harian
Suara Pembaruan (8 september 2003), permasalahan yang seringkali
dihadapi dalam penerapan UU No. 21 Tahun 2001, adalah masalah
ketidaksamaan dalam pemahaman dan persepsi tentang Otonomi Khusus di
Papua. Sejak awal telah terbentuk persepsi, pemahaman dan pengertian
yang berbeda-beda tentang otonomi khusus di kalangan masyarakat Papua
itu sendiri. Bertolak dari pemahaman dan persepsi yang berbeda-beda,
respons yang diberikan oleh masyarakat Papua juga berbeda-beda. Ada
sebagian yang memberikan respons yang positif, ada pula yang memberikan
respons yang negatif dan ada yang bersikap netral. Mereka yang
memberikan respons secara positif, melihat status otonomi khusus sebagai
suatu jalan keluar yang bersifat win-win solution
yang dapat mencegah konflik bahkan mencegah jatuhnya korban yang lebih
banyak lagi. Ada pula sebagian masyarakat yang secara tegas menolak
status otonomi khusus karena yang mereka inginkan adalah kemerdekaan
penuh dalam arti lepas dari NKRI.
Hal lain seperti dikemukakan di atas, bahwa yang lebih ironis lagi
adalah pemahaman/persepsi yang berbeda-beda, bahkan negatif tentang
otonomi khusus di Papua, juga terjadi di kalangan pejabat Pemerintah dan
anggota-anggota lembaga legislatif, baik di pusat maupun di daerah.
Padahal mereka mempunyai tanggung jawab untuk menjelaskan tentang
otonomi khusus secara benar, jelas dan tegas. Hal seperti itu akan
sangat menghambat upaya sosialisasi tentang otonomi khusus ke
tengah-tengah masyarakat Papua.
Masalah saling tidak percaya (distrust) merupakan salah satu
penyebab yang krusial dalam pemahaman masyarakat akan UU Otonomi khusus
bagi Papua tersebut. Segala penderitaan yang dialami oleh masyarakat
Papua, pelanggaran HAM, pembunuhan, penindasan, intimidasi,
ketidakadilan, dan diskriminasi telah membawa sebagian masyarakat Papua
kepada suatu kekecewaan yang sangat dalam. Kekecewaan demi kekecewaan
telah membawa mereka untuk tidak percaya lagi kepada NKRI. Mereka tidak
percaya bahwa masih ada ruang bagi perbaikan dan karena itu mereka
memilih alternatif untuk berpisah dari NKRI.
Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana
Elisabeth mengatakan konflik mendasar yang terjadi di Papua selama ini
bukan hanya masalah upaya untuk merdeka saja. Menurutnya, persoalan
tersebut lebih bersumber mulai dari marjinalisasi hingga kegagalan
politik Papua. “Persoalan mendasar terdiri dari empat hal yaitu
marjinalisasi dan diskrimasi, kegagalan pembangunan, pelanggaran HAM dan
kegagalan politik Papua,” ungkap Adriana dalam diskusi Polemik Sindo
Radio bertema Papua Konflik Tak Kunjung Usai, Sabtu (29/10).
Terlepas dari semua isu-isu yang muncul mengenai pelaksanaan otonomi
khusus Papua yang belum sesuai rencana, ini menandakan bahwa pemberian
otonomi khusus bagi Papua bagaikan buah simalakama, artinya hanya
melahirkan sebuah perpecahan masyarakat yang akhirnya mereka pun tetap
dengan kondisi sosial yang buruk. Pendidikan tidak membawa perubahan
pada sifat dan mental hidup, sumber daya alam yang melimpah tidak
membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi kehidupan masyarakat Papua.
Daftar Pustaka :
Soetandyo Wignosubroto, dkk. 2005. Pasang Surut Otonomi Daerah. Jakarta: Institute for Local Development.
Sugandi, Yulia. 2008. Analisis Konflik Dan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Papua. Jakarta: Friedrich Ebert Stiftung (FES).
Syafriani, Dzulfian. 2011. Analisis Penerapan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat. Available at: http://m.kompasiana.com/post/manajemen/2011/06/04/analisis/-penerapan-kebijakan-otonomi-khusus-di-provinsi-papua-dan-papua-barat/. diakses: 9 Oktober 2011.



