Money Laundering sebagai Akses pada Kejahatan Terorisme

OCTOBER 2010

Contributor: Haris Septiansyah - ALSA LC Universitas Diponegoro


Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang pada dasarnya oleh hati nurani manusia disadari dan diyakini sebagai sesuatu yang salah. Namun terkadang manusia lebih memilih melakukan sesuatu yang jahat (evil) karena didorong adanya faktor-faktor yang pada akhirnya mendorongnya. Pada konsep hukum lama, terdapat konsep bahwa segala sesuatu yang merugikan sesorang atau keluarga, maka harus dibayar pula dengan kerugian yang sama, contoh jika ada sesorang membunuh, maka orang yang membunuh tersebut harus pula dibunuh atau eye for eye. Konsep ini berkembang pada code Hammurabi (1900 SM), perundang-undangan Romawi kuno (450 SM), dan masyarakat Yunani kuno. Menurut Howard Abadinsky (1977:2) menulis bahwa kejahatan sering dipandang sebagai Mala In se yang menunjuk kepada perbuatan dan mala Prohibitia menunjuk kepada perbuatan yang oleh negara ditetapkan sebagai perbuatan yang dilarang (unlawful).
Dalam perkembangannya Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan manusia itu sendiri, dalam bidang lingkungan, teknologi, sampai dengan ekonomi. Memasuki zaman globalisasi dimana batas negara sudah bukan merupakan halangan dalam penyelenggaraan kegiatan ekonomi,penyebaran informasi yang kerap kali mempunyai banyak celah hukum yang dimanfaatkan oleh orang atau sekelompok orang dalam memanfaatkan celah hukum tersebut. Pemanfaatan tersebut mempunyai motif yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, mulai dari sekedar mengetes ketahanan suatu produk hukum, mencari keuntungan, bahkan sampai mengancam kedaulatan suatu Negara.
Perubahan dalam bidang ekonomi Global dimana uang dapat berpindah dari negara yang satu ke negara yang lain, pada akhirnya dimanfaatkan bagi penjahat-penjahat dalam mendapatkan keuntungannya, mereka memanfaatkan arus barang, uang dan orang secara lintas batas. Money laundering yang merupakan bagian dari kejahatan yang terorganisasi merupakan kejahatan yang biasanya mempunyai cirri-ciri organized crime, white collar crime, corporate crime dan transnational crime. Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, terorisme dan kejahatan serius lainnya, sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah. Pencucian uang merupakan masalah yang teramat serius yang dapat mengancam stabilitas keuangan maupun perkonomian secara luas, Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang multidimensional dan transnational serta sering kali meyangkut organisasi kejahatan yang kompleks dan melibatkan jumlah uang yang besar.
Proses pencucian uang secara lebih teknis diatur dalam keputusan Kepala PPATK No.2/1/KEP.PPATK/2003 tentang pedoman umum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang bagi penyedia jasa keuangan, tanggal 9 Mei 2003, yaitu :
Sekalipun terdapat berbagai macam modus operandi pencucian uang, namun pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam tiga tahap kegiatan, yaitu : 

1. Placement adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Bentuk kegiatan ini antara lain:
1)      Menempatkan dana pada bank. Kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
2)      Menyetorkan uang pada PJK sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
3)      Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain.
4)      Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
5)      Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui PJK. 

2. Layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegiatan ini antara lain:
1)      Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atauantar wilayah/negara.
2)      Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
3)      Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company. 

3. Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman. Ketiga kegiatan tersebut di atas dapat terjadi secara terpisah atau simultan, namun umumnya dilakukan secara tumpang tindih.

Kendala yang dihadapi pada saat ini dalam pemberantasan Terorisme adalah masih digunakannya sarana-sarana yang represif dalam penegakan hukum seperti penangkapan hingga pengeksekusian di tempat, aparat yang berwenang kurang memperhatikan bagaimana cara untuk melacak sumber dana, cara tersebut adalah dengan memotong dana pelaku teror yang menjadi inti dalam menjalankan aksi terornya. Perlu diketahui dana-dana dalam pembiayaan aksi terror menurut PPATK berasal dari dalam negeri. FATF (Financial Action Task Force) dalam laporan tahun 2001-2002 menyebutkan, organisasi teroris terkait dengan sumber pendanaan yang legal dan ilegal. Organisasi teroris sangat bergantung pada hasil sumber kejahatan yang menghasilkan uang, misalnya perdagangan gelap narkotika, penyelundupan barang dalam jumlah besar, dan kejahatan keuangan antara lain pemalsuan kartu kredit. Modalitas pencucian uang yang dilakukan organisasi teroris tidak membedakan dari kejahatan asalnya. Karena itu, aksi terorisme yang dibiayai dengan kejahatan yang menghasilkan uang dan perang melawan pendanaan terorisme dapat diupayakan melalui perangkat pengaturan pencucian uang.
Pendanaan terorisme umumnya bergantung pada sumber pendanaan yang sah, yang dikumpulkan melalui organisasi yang sah atau organisasi nirlaba. Dana-dana ini antara lain berasal dari iuran keanggotaan, sumbangan, dan acara kebudayaan dan sosial, yang kemudian disalurkan ke organisasi teroris. Pengumpulan dana untuk kepentingan sosial acapkali menjadi “kendaraan” bagi pengumpulan dana pendukung aksi terorisme karena sumber uang yang legal ternyata sangat menyulitkan pendeteksian. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas batas negara juga sering dimanfaatkan untuk pengumpulan dana terorisme melalui jaringan bisnis yang legal. Karena itu pula, lembaga keuangan mengalami kesulitan mendeteksi dengan menggunakan instrumen laporan transaksi keuangan mencurigakan atau suspicious transaction report (STR).
Pengaturan terorisme sebagai Predicat crime sebelumnya sudah diakomodasi dalam UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa terorisme sebagai salah satu kejahatan asal dari money laundering sehingga uang yang berasal dari aktivitas organisasi teroris dapat dikejar dan dituntut dengan UU No 15 Tahun 2002. Persoalannya, pemberantasan pendanaan terorisme bukan hal yang gampang. Analis PPTAK itu menyebutkan, belum adanya administrasi kependudukan yang tertib, seperti belum adanya kartu identitas tunggal (uniform single ID) bagi setiap orang, seperti halnya dikenal di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat dengan Social Security Number. Pembuatan identitas palsu yang mudah dilakukan pun ikut mempersulit upaya deteksi dan penyelidikan kegiatan pendanaan terorisme. Penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) juga belum sepenuhnya dilakukan, baik karena alasan persaingan antar individu industri, kurangnya penegakan hukum, maupun kurangnya kesadaran nasabah.


Sumber:
Tindak pidana Pencucian Uang, Dr.M.Arief Amrullah, S.H.,M.Hum., Kriminologi, DR.IS.Susanto, SH, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, keputusan Kepala PPATK No.2/1/KEP.PPATK/2003.

This entry was posted on Selasa, 05 Juni 2012 and is filed under ,,. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response.

Leave a Reply