OCTOBER 2010
Contributor: Haris Septiansyah - ALSA LC Universitas Diponegoro
Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang pada dasarnya oleh hati
nurani manusia disadari dan diyakini sebagai sesuatu yang salah. Namun
terkadang manusia lebih memilih melakukan sesuatu yang jahat (evil)
karena didorong adanya faktor-faktor yang pada akhirnya mendorongnya.
Pada konsep hukum lama, terdapat konsep bahwa segala sesuatu yang
merugikan sesorang atau keluarga, maka harus dibayar pula dengan
kerugian yang sama, contoh jika ada sesorang membunuh, maka orang yang
membunuh tersebut harus pula dibunuh atau eye for eye. Konsep ini berkembang pada code Hammurabi (1900 SM), perundang-undangan Romawi kuno (450 SM), dan masyarakat Yunani kuno. Menurut Howard Abadinsky (1977:2) menulis bahwa kejahatan sering dipandang sebagai Mala In se yang menunjuk kepada perbuatan dan mala Prohibitia menunjuk kepada perbuatan yang oleh negara ditetapkan sebagai perbuatan yang dilarang (unlawful).
Dalam perkembangannya Kejahatan terus berkembang seiring dengan
perkembangan manusia itu sendiri, dalam bidang lingkungan, teknologi,
sampai dengan ekonomi. Memasuki zaman globalisasi dimana batas negara
sudah bukan merupakan halangan dalam penyelenggaraan kegiatan
ekonomi,penyebaran informasi yang kerap kali mempunyai banyak celah
hukum yang dimanfaatkan oleh orang atau sekelompok orang dalam
memanfaatkan celah hukum tersebut. Pemanfaatan tersebut mempunyai motif
yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, mulai dari sekedar
mengetes ketahanan suatu produk hukum, mencari keuntungan, bahkan sampai
mengancam kedaulatan suatu Negara.
Perubahan dalam bidang ekonomi Global dimana uang dapat berpindah
dari negara yang satu ke negara yang lain, pada akhirnya dimanfaatkan
bagi penjahat-penjahat dalam mendapatkan keuntungannya, mereka
memanfaatkan arus barang, uang dan orang secara lintas batas. Money
laundering yang merupakan bagian dari kejahatan yang terorganisasi
merupakan kejahatan yang biasanya mempunyai cirri-ciri organized crime, white collar crime, corporate crime dan transnational crime.
Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses
yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi,
kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, terorisme dan kejahatan
serius lainnya, sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti
hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau
disembunyikan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah suatu
perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil
kejahatan sehingga tidak tercium oleh para aparat, dan hasil kejahatan
tersebut dapat digunakan dengan aman yang seakan-akan bersumber dari
jenis kegiatan yang sah. Pencucian uang merupakan masalah yang teramat
serius yang dapat mengancam stabilitas keuangan maupun perkonomian
secara luas, Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang multidimensional dan transnational serta sering kali meyangkut organisasi kejahatan yang kompleks dan melibatkan jumlah uang yang besar.
Proses pencucian uang secara lebih teknis diatur dalam keputusan
Kepala PPATK No.2/1/KEP.PPATK/2003 tentang pedoman umum pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang bagi penyedia jasa keuangan,
tanggal 9 Mei 2003, yaitu :
Sekalipun terdapat berbagai macam modus operandi pencucian uang,
namun pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam
tiga tahap kegiatan, yaitu :
1. Placement adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan
dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Bentuk
kegiatan ini antara lain:
1) Menempatkan dana pada bank. Kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
2) Menyetorkan uang pada PJK sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
3) Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain.
4) Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait
dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas
menjadi kredit/pembiayaan.
5) Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk
keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai
penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan
melalui PJK.
2. Layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari
sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi
keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam
kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau
lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui
serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan
menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegiatan ini antara
lain:
1) Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atauantar wilayah/negara.
2) Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
3) Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
3. Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang
telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam
berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk
membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali
kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak
terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh, dan besarnya biaya
yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan
atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat
dinikmati atau digunakan secara aman. Ketiga kegiatan tersebut di atas
dapat terjadi secara terpisah atau simultan, namun umumnya dilakukan
secara tumpang tindih.
Kendala yang dihadapi pada saat ini dalam pemberantasan Terorisme
adalah masih digunakannya sarana-sarana yang represif dalam penegakan
hukum seperti penangkapan hingga pengeksekusian di tempat, aparat yang
berwenang kurang memperhatikan bagaimana cara untuk melacak sumber dana,
cara tersebut adalah dengan memotong dana pelaku teror yang menjadi
inti dalam menjalankan aksi terornya. Perlu diketahui dana-dana dalam
pembiayaan aksi terror menurut PPATK berasal dari dalam negeri. FATF (Financial Action Task Force)
dalam laporan tahun 2001-2002 menyebutkan, organisasi teroris terkait
dengan sumber pendanaan yang legal dan ilegal. Organisasi teroris sangat
bergantung pada hasil sumber kejahatan yang menghasilkan uang, misalnya
perdagangan gelap narkotika, penyelundupan barang dalam jumlah besar,
dan kejahatan keuangan antara lain pemalsuan kartu kredit. Modalitas
pencucian uang yang dilakukan organisasi teroris tidak membedakan dari
kejahatan asalnya. Karena itu, aksi terorisme yang dibiayai dengan
kejahatan yang menghasilkan uang dan perang melawan pendanaan terorisme
dapat diupayakan melalui perangkat pengaturan pencucian uang.
Pendanaan terorisme umumnya bergantung pada sumber pendanaan yang
sah, yang dikumpulkan melalui organisasi yang sah atau organisasi
nirlaba. Dana-dana ini antara lain berasal dari iuran keanggotaan,
sumbangan, dan acara kebudayaan dan sosial, yang kemudian disalurkan ke
organisasi teroris. Pengumpulan dana untuk kepentingan sosial acapkali
menjadi “kendaraan” bagi pengumpulan dana pendukung aksi terorisme
karena sumber uang yang legal ternyata sangat menyulitkan pendeteksian.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang memiliki jaringan bisnis lintas
batas negara juga sering dimanfaatkan untuk pengumpulan dana terorisme
melalui jaringan bisnis yang legal. Karena itu pula, lembaga keuangan
mengalami kesulitan mendeteksi dengan menggunakan instrumen laporan
transaksi keuangan mencurigakan atau suspicious transaction report (STR).
Pengaturan terorisme sebagai Predicat crime sebelumnya sudah
diakomodasi dalam UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa terorisme sebagai salah satu
kejahatan asal dari money laundering sehingga uang yang berasal dari
aktivitas organisasi teroris dapat dikejar dan dituntut dengan UU No 15
Tahun 2002. Persoalannya, pemberantasan pendanaan terorisme bukan hal
yang gampang. Analis PPTAK itu menyebutkan, belum adanya administrasi
kependudukan yang tertib, seperti belum adanya kartu identitas tunggal (uniform single ID) bagi setiap orang, seperti halnya dikenal di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat dengan Social Security Number.
Pembuatan identitas palsu yang mudah dilakukan pun ikut mempersulit
upaya deteksi dan penyelidikan kegiatan pendanaan terorisme. Penerapan
prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer)
juga belum sepenuhnya dilakukan, baik karena alasan persaingan antar
individu industri, kurangnya penegakan hukum, maupun kurangnya kesadaran
nasabah.
Sumber:
Tindak pidana Pencucian Uang, Dr.M.Arief Amrullah, S.H.,M.Hum.,
Kriminologi, DR.IS.Susanto, SH, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, keputusan Kepala PPATK
No.2/1/KEP.PPATK/2003.



